TRANSAKSI EMAS
Emas merupakan sebagai alat investasi yang selalu menguntungkan karena emas cenderung naik terus dan. Saat ini orang lebih memilih membeli dan memiliki emas untuk investasi. Karena makin maraknya keinginan orang untuk melakukan investasi dalam bentuk emas, dan dikarenakan memiliki emas secara fisik lebih beresiko keamanan dan bentuk fisik emas yang berat, maka sejak awal tahun 2000 an, orang dapat melakukan investasi emas ini melalui online dalam bentuk kontrak berjangka, kalau di Indonesia transaksi Emas berjangka ini secara resmi di awasi oleh BAPPEBTI yaitu lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi semua transaksi berjangka dan komoditi seperti transaksi INDEX, FOREX dan EMAS.
Teknisnya orang dapat melakukan proses beli dan jual EMAS melalui transaksi online, yang
dapat dilakukan melalui perusahaan perusahaan Pialang Berjangka yang telah memiliki ijin transaksi
berjangka dari BAPPEBTI.
- Kita dapat melakukan proses Jual beli dimana saja selama 24jam sehari
- Kita dapat melakukan kontrak jual beli berdasarkan harga standar emas dunia.
- Kita tidak memerlukan modal yang besar untuk melakukan transaksi ini, karena dengan hanya melakukan jual atau beli Emas 1 lot saja hanya dibutuhkan marjin jaminan sebesar USD.1000 dan nilainya sama dengan kita membeli atau menjual EMAS sebesar 3,1kg emas 24K
- Kita dapat melakukan 2 arah transaksi, jadi kita bisa tetap manfaatkan moment walaupun harga EMAS sedang terkoreksi turun, jadi peluang keuntungan dapat kita maksimalkan.